- Back to Home »
- News »
- Dasar Hukum Sudah Ada, Raffi Dkk Belum Jadi Tersangka
Posted by : Unknown
31 Jan 2013
Zat methylone yang terkandung dalam tubuh artis R
dan enam orang lainnya telah dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) belum juga
menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwicahyo mengatakan,
penetapan status tersangka kepada Raffi dan kawan-kawannya menjadi hak
penyidik. Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap beberapa saksi
ahli. "Yang pasti penyidik masih mengumpulkan saksi ahli. Tidak hanya satu
sisi lagi, ada pidana, farmakologi, adiksi, kesehatan, dan lain-lain,"
ujarnya saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (31/1/2013)
malam.
Menurut Sumirat, hasil positif atau negatif dari
laboratorium menjadi salah satu unsur yang dapat memberatkan seseorang untuk
naik status menjadi tersangka. Unsur lain yang diselidiki adalah status
kepemilikan atau penguasaan barang bukti.
Sumirat mengatakan, BNN akan berhati-hati dalam mengungkap
kasus penyalahgunaan narkotika oleh Raffi dan kawan-kawannya ke hadapan publik.
Kehati-hatian itu diperlukan mengingat kasus tersebut diduga terkait dengan
jaringan narkotika di baliknya. Oleh sebab itu, BNN memaksimalkan waktu 6x24
jam penyelidikan yang diberikan oleh undang-undang yang ada.
"Tergantung evaluasi penyelidikan penyidik.
Undang-undang sudah memberikan kita waktu tiga hari tambahan, kita akan
manfaatkan itu," ujarnya.
Zat methylone yang terkandung di tubuh artis R dan
enam orang lainnya masuk dalam kategori Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun
2009. Zat tersebut dianggap turunan dari katinon (chatinone), zat yang telah
masuk dalam golongan I narkotika. Hal itu telah dijelaskan kepada penyidik guna
menetapkan mereka sebagai tersangka.
Hingga Kamis siang, delapan orang yang masih diperiksa
adalah Raffi, RJ, K, W, M, MF, J, UW. Adapun sembilan orang lain telah
dilepaskan, yakni pasangan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah, politikus Wanda
Hamidah, Sri Dewi, Mira, Furki, Roni, Nafi, dan Muhammad.